Selasa, 19 Maret 2013

Juklak Pembentukan Jemaat Khusus Di GKPS


PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBENTUKAN JEMAAT KHUSUS GKPS


I.       Pendahuluan
Sinode Bolon GKPS ke 41 tahun 2012 telah memutuskan adanya jemaat khusus di GKPS. Untuk membentuk jemaat khusus, Sinode Bolon telah menugaskan Pimpinan Pusat GKPS untuk mempersiapkan Petunjuk Pelaksanaan pembentukan Jemaat Khusus dimaksud. Setelah mempelajari keputusan Sinode Bolon tentang amandemen Peraturan Rumah Tangga GKPS khususnya mengenai tentang Jemaat Khusus, Pimpinan Pusat menyusun Juklak dimaksud sehingga pembentukan Jemaat Khusus dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan.

II.    Penjelasan Jemaat khusus dalam Peraturan Rumah Tangga GKPS
A. Pasal 9
1.      Penjelasan ayat 3
Suatu Jemaat disebut sebagai Jemaat Khusus jika terdapat seorang Pendeta yang secara khusus melayani Jemaat dimaksud secara penuh waktu. Pendeta dimaksud kemudian disebut sebagai Pendeta Jemaat.
2.      Penjelasan ayat 7
Pimpinan Pusat adalah yang berhak menempatkan seorang Pendeta menjadi Pendeta Jemaat di suatu Jemaat Khusus.
3.      Penjelasan ayat 8
a.       Yang menetapkan suatu Jemaat menjadi Jemaat Khusus adalah Pimpinan Pusat melalui penerbitan Surat Keputusan tentang Penetapan Jemaat Khusus.
b.      Pimpinan Pusat dapat mengajukan pembentukan Jemaat Khusus kepada Majelis Gereja untuk disetujui setelah melakukan penilaian atas kelayakan pembentukan suatu Jemaat Khusus.
c.       Usul pembentukan Jemaat Khusus disampaikan oleh Jemaat yang bersangkutan sesuai dengan hasil Sinode Jemaat tersebut. Usul dari jemaat tersebut harus dikoordinasikan dengan Pengurus Resort dan mendapat persetujuan dari Sinode Resort yang bersangkutan.
d.      Pimpinan Majelis Jemaat dan Pengurus Resort harus menyertakan alasan pengusulan pembentukan Jemaat khusus yakni: kebutuhan pelayanan, jarak ke resort terdekat, potensi Jemaat (jumlah anggota jemaat, kegiatan eksternal, tingkat kepopuleran/media yang dimiliki, keuangan, diversifikasi pelayanan), pengembangan di wilayah komunitas Kristen Simalungun.
4.      Penjelasan ayat 9
Jika Jemaat tempat kedudukan Resort (Pamatang Resort) diusulkan dan ditetapkan untuk menjadi suatu Jemaat Khusus, maka Resort yang bersangkutan mengajukan kepada Pimpinan Pusat satu Jemaat lainnya untuk menjadi tempat kedudukan Resort yang baru. Resort yang bersangkutan harus menyediakan sarana/prasarana yang setara dengan tempat kedudukan Resort sebelumnya, di Jemaat yang ditetapkan sebagai tempat kedudukan Resort yang baru.

B. Pasal 23 ayat 2.d.
Majelis Jemaat pada Jemaat Khusus mengadakan laporan pertanggungjawaban kepada Sinode Jemaat, sebagaimana jemaat lain juga melakukannya. Laporan pertanggung jawaban tersebut juga disampaikan kepada Pengurus Resort dan tembusannya ditujukan kepada Pimpinan Pusat GKPS.

C.  Pasal 24 ayat 2.b. dan ayat 9.
Pendeta Jemaat bertugas sebagai koordinator pelayanan di jemaat tersebut. Pendeta Jemaat bukanlah Pimpinan Majelis Jemaat. Dalam menjalankan tugasnya Pendeta Jemaat berkoordinasi dengan Pimpinan Majelis Jemaat serta Pendeta Resort.

D.  Pasal 29
Karena Pendeta Jemaat ditempatkan oleh Pimpinan Pusat GKPS sebagai koordinator Pelayanan pada Jemaat Khusus, maka tugas-tugas Pendeta Jemaat tidak diaturkan oleh Pengurus Resort. Pendeta Jemaat dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan Pendeta Resort khususnya mengenai pelayanan yang sifatnya se Resort.

E.  Pasal 30 ayat 7
Sebagai pelayan di jemaat yang berada di suatu lingkungan Resort, Pendeta Jemaat juga diikutsertakan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Resort tersebut.

III. Indikator Pembentukan suatu Jemaat Khusus
Untuk menetapkan suatu Jemaat Khusus maka Pimpinan Pusat menilai kelayakan suatu Jemaat dari beberapa aspek.
1.      Kebutuhan pelayanan
Kebutuhan pelayanan yang dimaksud adalah dibutuhkannya pelayanan yang lebih efektif untuk meningkatkan kehadiran warga jemaat dalam kebaktian minggu, kebaktian rumah tangga (partonggoan), Sakramen Perjamuan Kudus, serta serta kegiatan kategorial yang aktif dan bervariasi.
2.      Jarak ke resort terdekat
Jemaat dimaksud secara geografis memiliki jarak tempuh yang jauh dari Resort terdekat.
3.      Potensi Jemaat:
a.       jumlah anggota jemaat
Jemaat khusus memiliki warga jemaat yang cukup besar untuk dilayani
b.      Sumber Daya Manusia
Di jemaat tersebut memiliki potensi Sumber Daya Manusia yang mendukung pelayanan.
c.       Kegiatan eksternal
Di jemaat tersebut frekuensi kegiatan pelayanan keluar seperti melakukan aksi kasih kepada jemaat/masyarakat di tempat lain; melakukan kegiatan retreat serta aktif dalam kegiatan kemitraan baik kemitraan dengan gereja tetangga (oikumenis) maupun dengan lembaga lainnya.
d.      tingkat kepopuleran/media yang dimiliki
Jemaat khusus akan dinilai dari ketersediaannya warta tertulis, warta yang berisi informasi, media elektronik ataupun website.
e.       keuangan
Jemaat tersebut mengelola keuangan jemaat, resort, dan keuangan umum dengan penatalayanan keuangan GKPS yang benar seperti: tanggal penyetoran yang tepat waktu, menyelenggarakan persembahan khusus seperti yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat. Jemaat tersebut memiliki anggaran untuk kegiatan eksternal yang rutin seperti aksi kasih, dan memiliki rekening pada bank tertentu.
f.       diversifikasi pelayanan
Jemaat akan dinilai dari frekuensi kebaktian Minggu yang lebih dari 1 kali kebaktian. Contohnya adalah kebaktian pagi dan/atau sore. Pertimbangan lain adalah pelayanan kategorial plus, yaitu pelayanan selain 4 kategorial yang ada seperti kelompok lansia, kebaktian pelayan (parhorja ni kuria) purna bakti atau kelompok profesi. Penilaian juga didukung jika jemaat tersebut secara rutin melakukan kegiatan seminar atau lokakarya.
4.      Pengembangan di wilayah komunitas Kristen Simalungun.
Penilaian juga diberikan kepada jemaat dimana pertumbuhan masyarakat Kristen Simalungun (GKPS) di daerah itu menunjukkan angka yang bisa diperhitungkan untuk keakanan jemaat GKPS di wilayah tersebut.


IV. Ketentuan Penutup
Penilaian untuk membentuk jemaat khusus dilakukan oleh Tim yang akan diangkat Pimpinan Pusat dengan membaca serta menilai keadaan jemaat tersebut 3 (tiga) tahun terakhir. Dari penilaian tersebut Pimpinan Pusat akan mengajukan kepada Majelis Gereja usulan pembentukan suatu jemaat khusus.
Juklak ini dapat diperbaharui oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan Majelis Gereja GKPS.





Pimpinan Pusat GKPS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar