PETUNJUK
PELAKSANAAN
PEMBENTUKAN
JEMAAT KHUSUS GKPS
I. Pendahuluan
Sinode
Bolon GKPS ke 41 tahun 2012 telah memutuskan adanya jemaat khusus di GKPS.
Untuk membentuk jemaat khusus, Sinode Bolon telah menugaskan Pimpinan Pusat
GKPS untuk mempersiapkan Petunjuk Pelaksanaan pembentukan Jemaat Khusus
dimaksud. Setelah mempelajari keputusan Sinode Bolon tentang amandemen
Peraturan Rumah Tangga GKPS khususnya mengenai tentang Jemaat Khusus, Pimpinan
Pusat menyusun Juklak dimaksud sehingga pembentukan Jemaat Khusus dapat
dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan.
II. Penjelasan Jemaat khusus dalam
Peraturan Rumah Tangga GKPS
A.
Pasal 9
1. Penjelasan
ayat 3
Suatu
Jemaat disebut sebagai Jemaat Khusus jika terdapat seorang Pendeta yang secara
khusus melayani Jemaat dimaksud secara penuh waktu. Pendeta dimaksud kemudian
disebut sebagai Pendeta Jemaat.
2. Penjelasan
ayat 7
Pimpinan
Pusat adalah yang berhak menempatkan seorang Pendeta menjadi Pendeta Jemaat di
suatu Jemaat Khusus.
3. Penjelasan
ayat 8
a.
Yang menetapkan suatu Jemaat menjadi
Jemaat Khusus adalah Pimpinan Pusat melalui penerbitan Surat Keputusan tentang
Penetapan Jemaat Khusus.
b.
Pimpinan Pusat dapat mengajukan
pembentukan Jemaat Khusus kepada Majelis Gereja untuk disetujui setelah
melakukan penilaian atas kelayakan pembentukan suatu Jemaat Khusus.
c.
Usul pembentukan Jemaat Khusus
disampaikan oleh Jemaat yang bersangkutan sesuai dengan hasil Sinode Jemaat
tersebut. Usul dari jemaat tersebut harus dikoordinasikan dengan Pengurus
Resort dan mendapat persetujuan dari Sinode Resort yang bersangkutan.
d.
Pimpinan Majelis Jemaat dan Pengurus
Resort harus menyertakan alasan pengusulan pembentukan Jemaat khusus yakni:
kebutuhan pelayanan, jarak ke resort terdekat, potensi Jemaat (jumlah anggota
jemaat, kegiatan eksternal, tingkat kepopuleran/media yang dimiliki, keuangan,
diversifikasi pelayanan), pengembangan di wilayah komunitas Kristen Simalungun.
4. Penjelasan
ayat 9
Jika
Jemaat tempat kedudukan Resort (Pamatang
Resort) diusulkan dan ditetapkan untuk menjadi suatu Jemaat Khusus, maka
Resort yang bersangkutan mengajukan kepada Pimpinan Pusat satu Jemaat lainnya
untuk menjadi tempat kedudukan Resort yang baru. Resort yang bersangkutan harus
menyediakan sarana/prasarana yang setara dengan tempat kedudukan Resort
sebelumnya, di Jemaat yang ditetapkan sebagai tempat kedudukan Resort yang
baru.
B.
Pasal 23 ayat 2.d.
Majelis
Jemaat pada Jemaat Khusus mengadakan laporan pertanggungjawaban kepada Sinode
Jemaat, sebagaimana jemaat lain juga melakukannya. Laporan pertanggung jawaban
tersebut juga disampaikan kepada Pengurus Resort dan tembusannya ditujukan
kepada Pimpinan Pusat GKPS.
C. Pasal 24 ayat 2.b. dan ayat 9.
Pendeta
Jemaat bertugas sebagai koordinator pelayanan di jemaat tersebut. Pendeta
Jemaat bukanlah Pimpinan Majelis Jemaat. Dalam menjalankan tugasnya Pendeta
Jemaat berkoordinasi dengan Pimpinan Majelis Jemaat serta Pendeta Resort.
D. Pasal 29
Karena
Pendeta Jemaat ditempatkan oleh Pimpinan Pusat GKPS sebagai koordinator
Pelayanan pada Jemaat Khusus, maka tugas-tugas Pendeta Jemaat tidak diaturkan
oleh Pengurus Resort. Pendeta Jemaat dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi
dengan Pendeta Resort khususnya mengenai pelayanan yang sifatnya se Resort.
E. Pasal 30 ayat 7
Sebagai
pelayan di jemaat yang berada di suatu lingkungan Resort, Pendeta Jemaat juga
diikutsertakan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Resort tersebut.
III. Indikator Pembentukan suatu Jemaat
Khusus
Untuk menetapkan suatu
Jemaat Khusus maka Pimpinan Pusat menilai kelayakan suatu Jemaat dari beberapa
aspek.
1. Kebutuhan
pelayanan
Kebutuhan
pelayanan yang dimaksud adalah dibutuhkannya pelayanan yang lebih efektif untuk
meningkatkan kehadiran warga jemaat dalam kebaktian minggu, kebaktian rumah
tangga (partonggoan), Sakramen Perjamuan Kudus, serta serta kegiatan kategorial
yang aktif dan bervariasi.
2. Jarak
ke resort terdekat
Jemaat
dimaksud secara geografis memiliki jarak tempuh yang jauh dari Resort terdekat.
3. Potensi
Jemaat:
a.
jumlah anggota jemaat
Jemaat khusus memiliki
warga jemaat yang cukup besar untuk dilayani
b.
Sumber Daya Manusia
Di jemaat tersebut
memiliki potensi Sumber Daya Manusia yang mendukung pelayanan.
c.
Kegiatan eksternal
Di jemaat tersebut
frekuensi kegiatan pelayanan keluar seperti melakukan aksi kasih kepada
jemaat/masyarakat di tempat lain; melakukan kegiatan retreat serta aktif dalam
kegiatan kemitraan baik kemitraan dengan gereja tetangga (oikumenis) maupun
dengan lembaga lainnya.
d.
tingkat kepopuleran/media yang dimiliki
Jemaat khusus akan
dinilai dari ketersediaannya warta tertulis, warta yang berisi informasi, media
elektronik ataupun website.
e.
keuangan
Jemaat tersebut
mengelola keuangan jemaat, resort, dan keuangan umum dengan penatalayanan
keuangan GKPS yang benar seperti: tanggal penyetoran yang tepat waktu,
menyelenggarakan persembahan khusus seperti yang ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat. Jemaat tersebut memiliki anggaran untuk kegiatan eksternal yang rutin
seperti aksi kasih, dan memiliki rekening pada bank tertentu.
f.
diversifikasi pelayanan
Jemaat akan dinilai
dari frekuensi kebaktian Minggu yang lebih dari 1 kali kebaktian. Contohnya
adalah kebaktian pagi dan/atau sore. Pertimbangan lain adalah pelayanan
kategorial plus, yaitu pelayanan selain 4 kategorial yang ada seperti kelompok
lansia, kebaktian pelayan (parhorja ni kuria) purna bakti atau kelompok
profesi. Penilaian juga didukung jika jemaat tersebut secara rutin melakukan
kegiatan seminar atau lokakarya.
4. Pengembangan
di wilayah komunitas Kristen Simalungun.
Penilaian
juga diberikan kepada jemaat dimana pertumbuhan masyarakat Kristen Simalungun
(GKPS) di daerah itu menunjukkan angka yang bisa diperhitungkan untuk keakanan
jemaat GKPS di wilayah tersebut.
IV. Ketentuan Penutup
Penilaian untuk
membentuk jemaat khusus dilakukan oleh Tim yang akan diangkat Pimpinan Pusat
dengan membaca serta menilai keadaan jemaat tersebut 3 (tiga) tahun terakhir.
Dari penilaian tersebut Pimpinan Pusat akan mengajukan kepada Majelis Gereja
usulan pembentukan suatu jemaat khusus.
Juklak ini dapat
diperbaharui oleh Pimpinan Pusat setelah mendapat persetujuan Majelis Gereja
GKPS.
Pimpinan Pusat GKPS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar