Selasa, 19 Maret 2013

SKB 2 Menteri


PERATURAN BERSAMA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN 2006
NOMOR : 8 TAHUN 2006

TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH
DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : a. bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun;
b. bahwa setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya;
c. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
d. bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang¬undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
e. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib;
f. bahwa arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama;
g. bahwa daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi, mempunyai kewajiban . melaksanakan urusan wajib bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang serta kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional;
i. bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
j. bahwa Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk¬Pemeluknya untuk pelaksanaannya di daerah otonom, pengaturannya perlu mendasarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;

Mengingat : 1. Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor I Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4468);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
11. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk¬Pemeluknya;
12. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia;
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 1945.
2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.
3. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
5. Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
7. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
8. Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.

BAB II
TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Pasal 2
Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintahan daerah dan Pemerintah.
Pasal 3
(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di provinsi menjadi tugas dan kewajiban gubernur.
(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor wilayah departemen agama provinsi.
Pasal 4
(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota.
(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya
kerukunan umat beragama di provinsi;
b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan kerukunan
umat beragama;
c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
d. membina dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil gubernur.
Pasal 6
Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi
terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota;
b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;
c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama;
d. membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama;
e. menerbitkan IMB rumah ibadat.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat dan di wilayah kelurahan/desa dilimpahkan kepada lurah/kepala desa melalui camat.
Pasal 7
(1). Tugas dan kewajiban camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) meliputi:
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kecamatan;
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
c. membina dan mengoordinasikan lurah dan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan keagamaan.
(2) Tugas dan kewajiban lurah/ kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3)
meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kelurahan/desa; dan
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.

BAB III
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Pasal 8
(1) FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(3) FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.
Pasal 9
(1) FKUB provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bi6ng keagamaan
yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
(2) FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas :
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
e. memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.
Pasal 10
(1) Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat.
(2) Jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah anggota FKUB , kabupaten/kota paling banyak 17 orang.
(3) Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap agama yang ada di propinsi dan kabupaten/kota.
(4) FKUB dipimpin oleh 1(satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1(satu) orang sekretaris, 1(satu) orang wakil sekretaris, yang dipilih secara musyawarah oleh anggota.
Pasal 11
(1) Dalam memberdayakan FKUB, dibentuk Dewan Penasihat FKUB di provinsi dan
kabupaten/kota.
(2) Dewan Penasihat FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan
b. memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
(3) Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : wakil gubernur;
b. Wakil Ketua : kepala kantor wilayah departemen agama provinsi; c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik provinsi; d. Anggota : pimpinan instansi terkait.
(4) Dewan Penasehat FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : wakil bupati/wakil walikota;
b. Wakil Ketua : kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;
c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota;
d. Anggota : pimpinan instansi terkait.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur.

BAB IV
PENDIRIAN RUMAH IBADAT
Pasal 13
(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.
Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah
ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan
persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi
tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Pasal 15
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.
Pasal 16
(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk
memperoleh IMB rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.

BAB V
IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 18
(1) Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan :
a. laik fungsi; dan
b. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
(2) Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.
(3) Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. izin tertulis pemilik bangunan;
b. rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
c. pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan
d. pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Pasal 19
(1) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan -gedung bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
(2) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 20
(1) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilimpahkan kepada camat.
(2) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.

BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 21
(1) Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh '-I
masyarakat setempat.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak,
dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat.
Pasal 22
Gubernur melaksanakan pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 23
(1) Gubernur dibantu kepala kantor wilayah departemen agama provinsi melakukan pengawasan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap camat dan lurah/kepala desa serta instansi terkait di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.
Pasal 24
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan
pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

BAB VIII
BELANJA
Pasal 25
Belanja pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pemberdayaan FKUB secara nasional didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 26
(1) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(2) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di
kabupaten/kota didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1) FKUB dan Dewan Penasehat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.
(2) FKUB atau forum sejenis yang sudah dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota
disesuaikan paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.
Pasal 28
(1) Izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
(2) Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah mempunyai IMB untuk rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB sepanjang tidak terjadi pemindahan lokasi.
(3) Dalam hal bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau merniliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini, bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat dimaksud.
Pasal 29
Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan daerah wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama ini paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, ketentuan yang mengatur pendirian rumah ibadat dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2006
MENTERI AGAMA MENTERI DALAM NEGERI
TTD TTD

MUHAMMAD M. BASYUNI H. MOH. MA’RUF

Ekspositori Yohanes 15: 1-8

KHOTBAH EKSPOSITORI :                          
YOHANES 15: 1-8 “ POKOK ANGGUR YANG BENAR”
Oleh: Pdt. Agus Rony Damanik, S.Th

                                                 
I. Pendahuluan
            Yohanes menggambarkan perjalanan hidup Yesus dari permulaan sampai penyaliban dan kebangkitan. Seperti yang dilakukan oleh Injil-Injil Sinoptis, akan tetapi ada sedikit perbedaan yang khas. Menurut Sinoptis Yesus pergi ke Yerusalem hanya sekali, yaitu pada akhir pelayanannya, tetapi menurut Yohanes Ia pergi ke sana dalam empat kali kesempatan (2: 13; 5:1; 7:10; 12:12).[1] Tidak hanya itu, ada juga terlihat gaya bahasa yang tidak terdapat ucapan-ucapan pendek dan tajam dari sosok Yesus dikenal Sinoptik dalam ungkapan-ungkapan panjang.[2]
            Jika diperhatikan dari mukadimah sampai penutup, Tuhan Yesus disorot sebagai firman yang menjadi manusia (logos), maupun Anak tunggal. Sorotan inilah pusat kemuliaan dari Injil Yohanes. Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa Injil Yohanes bersifat paling teologis di antara keempat Injil, dan menyumbangkan hal-hal penting bagi semua bidang utama dalam teologi Kristen, seperti: hakikat dan sifat-sifat Allah; manusia yang jatuh dan di tebus; kepribadian Kristus; gereja dan misi-misinya; dan kehidupan dalam dunia yang baru.[3]
Seperti yang diungkapkan sebelumnya bahwa Injil Yohanes menyoroti soal pribadi Kristus, hal ini dapat dibuktikan dengan melihat bahwa ada 23 kali Tuhan Yesus mengucapkan perkataan yang besar sekali artinya: “Akulah” (4:26; 6:20; 35, 41, 48, 51; 8:12, 18, 24, 28, 58; 10:7, 9, 11, 14; 11:25; 13:19; 14:6; 15:1, 5; 18:5, 6, 8). Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa berita yang dibawa oleh Tuhan Yesus ialah diriNya sendiri. Ia datang bukan hanya untuk memberitakan Injil bahkan Ia sendirilah Injil itu.
Secara khusus di dalam Yohanes 15: 1-8 hendak mengatakan bahwa: Ia datang bukan hanya untuk menanam pokok anggur, bahkan Ia sendiri berkata: “Akulah Pokok Anggur”. Yesus dalam hal ini menggunakan ide-ide yang merupakan bagian dari warisan bangsa Yahudi. Di dalam Perjanjian lama tiap kali Israel digambarkan sebagai pokok anggur dan kebun anggur Allah.

II. Pertanyaan Awal Yang Diajukan.
2.1. Apakah yang dimaksud dengan Pokok Anggur?
2.2. Siapakah yang dimaksud dengan Pokok Anggur?
2.3. Siapakah yang dimaksud dengan ranting di dalam Pokok Anggur?
2.4.  Bagaimana agar tetap berbuah?

III. Analisa Teks Yohanes 15: 1-8
Pertama perlu diketahui bahwa bagian ini merupakan suatu alegori. Alegori dan perumpamaan mempunyai persamaan yaitu sama-sama mempunyai cerita dan arti. Tetapi alegori dan perumpamaan juga mempunyai perbedaan, yaitu:  Illustrasi alegori, 'Cerita' dan 'arti' dicampuradukkan. Dan dalam, perumpamaan, 'arti' dan 'Cerita' dipisahkan (Misalnya: Mat 13:3-9,18-23 Mat 13:24-30,36-43). Yesus menceritakan Yoh 15:1-8 sebagai suatu alegori, Ia berpindah-pindah bahasa dari 'cerita' ke 'arti', lalu ke 'cerita' lagi, lalu ke 'arti' lagi, dan seterusnya. Jadi jelas kedua hal yang diperbandingkan itu tidak dipisahkan tetapi dicampuradukkan.

Ayat 1: “Akulah pokok anggur yang benar dan Bapa-Kulah pengusahanya”.

Tanggapan Teks :
Ini adalah kata-kata “Akulah” yang terakhir dari ketujuh kata “Akulah” dalam Injil Yohanes. Dalam hal ini Yesus menyebut diriNya sebagai pokok anggur yang benar. Kata “benar” dalam bahasa Yunani adalah άληθινοϛ (alethinos) yang berarti: benar, sungguh-sungguh, asli.[4] Tentunya hal ini mau memberitahukan tentang adanya “ketidakbenaran”, “ketidak sunguh-sungguhan (kebohongan)”, “ketidakaslian (palsu)” tentang pokok anggur. Dengan kata lain, pokok anggur itu sebelumnya sudah ada, tapi pokok anggur yang tidak benar atau palsu. Hal ini mungkin menunjuk kepada apa yang pernah dikeluhkan oleh nabi Yeremia bahwa bangsa Israel telah berubah menjadi pokok anggur yang rusak dan liar. Tapi bukan mau mengatakan bahwa Allah tidak bereksistensi dalam bangsa Israel, tapi ada sebuh pembaharuan (revelation) terhadap pokok anggur yang tidak benar tadi.[5]
 Berdasarkan hal di atas, maka Yesus memutuskan tembok-tembok pemisah tentang konsep keselamatan. Jadi universalitas keselamatan terlihat dalam ayat ini, tidak lagi pokok anggur yang lama, yang hanya dibatasi oleh orang Yahudi tapi pokok anggur yang baru (lebih universal), tergantung kepada iman semua orang. Kita mungkin bukan termasuk bangsa Yahudi/Israel, tetapi sama seperti mereka, kita juga bisa mengandalkan kebangsaan / hal-hal lahiriah. Mungkin karena kita berasal bahasa dari bangsa/suku bangsa yang beragama Kristen, atau mungkin karena seluruh keluarga kita sudah turun-temurun adalah Kristen. Ingat bahwa semua itu, yang hanya merupakan hal-hal lahiriah, tidak pernah dapat menyelamatkan kita. Hanya iman kepada Yesus sebagai Juruselamat Tuhan yang bisa menyelamatkan. Di sinilah terlihat bagaimana kebebasan diberikan Allah kepada semua umat manusia, kebebasan yang diberikan adalah juga kebebasan yang bertanggungjawab, sehingga menjadi benarlah bahwa imanlah yang menjadikan manusia selamat.
Pengusaha kebun anggur bertanggungjawab untuk memelihara pokok-pokok anggur, dan Yesus mengatakan bahwa pekerjaan itu adalah pekerjaan Bapa-Nya. Dialah yang membersihkan atau memangkas ranting-ranting agar lebih banyak berbuah.

Ayat 2: “Setiap ranting padaKu yang tidak berbuah, dibersihkanNya, supaya ia lebih banyak berbuah”.

Tanggapan Teks:
Pengusaha kebun anggur memangkas ranting-ranting dengan dua cara: Ia memotong kayu-kayu mati yang dapat membawa penyakit dan hama, dan Ia memotong jaringan yang hidup agar kehidupan dari pokok anggur itu tidak terlalu menyebar sehingga kualitas tuaian menjadi terancam. Bahkan pengusaha kebun anggur itu akan memotong seluruh tandan anggur agar kualitas tuaian yang lain menjadi lebih baik.
Ayat ini juga mau menunjukkan bahwa ada dua jenis ranting di dalam pohon anggur tersebut, yaitu: ranting yang berbuah dan ranting yang tidak berbuah. Persamaan dari kedua ranting ini adalah warna yang sama, memiliki daun yang sama, tetapi memiliki perbedaan yaitu: yang satu berbuah dan yang lainnya tidak berbuah. Charles Haddon Spurgeon mengatakan:
“Positive fruit is the only test of our being christ. Remember that the judgment will not be about those things which you do not do, but about positive things”. (Buah yang positif adalah satu-satunya ujian tentang keberadaan kita dalam Kristus. Ingatlah bahwa penghakiman nanti bukanlah tentang hal-hal yang tidak engkau lakukan tetapi tentang hal-hal positif.[6] 

Berdasarkan hal tersebut terlihat bahwa apa yang diinginkan oleh Yesus sebenarnya bukan sekedar prilaku yang tidak melakukan hal negatif saja seperti: tidak berbuat jahat, tidak berzinah, tidak mencuri, tidak menipu. Semua hal negatif ini tidak cukup karena Tuhan mengkehendaki buah yang positif, seperti menolong orang yang menderita, bekerja dengan jujur, menghormati orang tua, dan sebagainya.[7] Oleh karena itu untuk ranting yang tidak berbuah (yang hanya tidak melakukan hal-hal negatif saja) akan ada proses pemotongan (pembersihan) lewat penderitaan, penyesatan sehingga ketidakmampaun menghadapi ini akan dibuang dan di bakar (bnd. Ayat 6). Dan kemampuan menghadapi akan mengarah kepada pembenaran (justification) dan pengudusan (sanctification) yang kemudian akan berbuah dan bertambah banyak. Perlu juga untuk diingat bahwa ranting-ranting tidak menikmati buahnya; orang lainlah yang menikmati buahnya. Kita tidak menghasilkan buah untuk menyenangkan diri kita sendiri, tetapi untuk melayani orang lain. Kita hendaknya menjadi orang yang “menggembalakan” orang lain dengan perkataan dan perbuatan kita.

Ayat 3: “Kamu memang sudah bersih karena Fiman yang telah kukatakan kepadaMu”.

Tanggapan Teks:
Sebelum ini juga sebenarnya Yesus sudah pernah mengatakan “Kamu sudah bersih” tetapi pada saat yang sama Ia juga mengatakan “hanya tidak semua” (Yohanes 13: 10-11). Dan dalam Yohanes 15 ini Yudas Iskariot sudah tidak bersama-sama dengan mereka lagi, maka Yesus mengatakan: “kamu memang sudah bersih...”[8]. Firman Allah membeda-bedakan orang yang berharga dari yang hina dan fiman itu juga yang ikut untuk menyucikan manusia. Bahwa di Sini Yesus juga mengatakan bahwa para murid sudah bersih karena firman, ini menunjukkan betapa pentingnya firman untuk menjadi pegangan dalam hidup kita. Karena itu kita harus tekun mencari dan mempelajari Firman Tuhan. Firman Allah memiliki kuasa untuk membersihkan, jadi kita baru dapat membuktikan bahwa kita telah dibersihkan oleh firman saat kita menghasilkan buah yang membawa kita kepada pengudusan.

Ayat 4-5: 4Tinggallah di dalam Aku dan Aku di dalam kamu. Sama seperti ranting tidak dapat berbuah dari dirinya sendiri, kalau ia tidak tinggal pada pokok anggur, demikian juga kamu tidak berbuah. 5Akulah pokok anggur dan kamulah ranting-rantingnya. Barang siapa tinggal di dalam Aku dan Aku di dalam dia, ia berbuah banyak, sebab di luar Aku, kamu tidak dapat berbuat apa-apa”.

Tanggapan Teks:
Dalam ayat ini kita melihat bahwa “maksud” Yesus agar para murid (semua orang percaya) dapat berbuah, Yesus tidak mau ada yang tertinggal. Tapi itu tidak akan terjadi secara otomatis. Mereka hanya dapat menghasilkan buah, kalau mereka terus menerus hidup dalam persekutuan dengan Bapa, dan dengan Anak. Ini berarti bahwa harus ada status yang jelas dan kesetiaan dalam status tersebut. Secara khusus juga bagian ini (soal status dan kesetiaan dalam status) memainkan peranan penting dalam teks ini. Dengan kata lain, inilah kunci untuk bisa berbuah tadi. Sikap ketergantungan kepada Allah adalah modal dasar untuk mendapat bantuan dari Allah.
Tinggallah di dalam Aku melalui iman dan Aku di dalam kamu melalui Roh Ku.[9] Pangkal setiap ranting tinggal di dalam pokok anggur, dan sari-sari makanan pokok anggur itu akan mengalir ke ranting-ranting tadi sehingga di antara mereka terjalin hubungan yang tetap. Tinggal di dalam Kristus perlu dilakukan supaya kita dapat berbuat banyak kebaikan. Orang yang teguh beriman kepada Kristus dan terus mengasihi Dia, hidup berdasarkan janji-janjiNya dan dipimpin oleh Roh-Nya menghasilkan banyak buah. Dengan begitu ia akan menjadi sangat berguna bagi kemuliaan Allah.
Kita perlu tinggal di dalam Kristus, agar bisa melakukan kebaikan. Hal ini bukan saja menjadi sarana untuk memelihara dan meningkatkan segala hal baik yang sudah ada dalam diri kita, tetapi juga merupakan sumber segala sesuatu yang baik. Hubungan “tinggal” itu adalah sesuatu yang alami bagi ranting-ranting dan pokok anggur, tetapi hubungan itu harus dipupuk di dalam kehidupan Kristen. Tinggal di dalam Kristus menuntut penyembahan, perenungan Firman Allah, doa, pengorbanan, dan pelayanan. Dan itu semua adalah pengalaman yang indah. Setelah mengembangkan persekutuan yang lebih mendalam dengan Kristus, maka kita tidak lagi kembali kepada khidupan Kristen yang dangkal dan sembrono.   
Selanjutnya dikatakan bahwa diluar Aku kamu tidak bisa berbuat apa-apa. Hal ini juga menunjukkan betapa mutlaknya persekutuan dengan Kristus dalam hidup orang Kristen. Tidak ada peluang di dalamnya itu untuk tawar-menawar ataupun juga untuk mempertimbangkan. Ingin hidup, maka hiduplah di dalam Kristus; ingin dibuang dan dibakar maka hiduplah di luar Kristus.

Ayat 6: “Barang siapa tidak tinggal di dalam Aku, ia dibuang keluar seperti ranting dan menjadi kering, kemudian dikumpulkan orang dan dicampakkan ke dalam api lalu di bakar”.

Tanggapan Teks:
Selain dari janji yang sangat indah dari Kristus ketika menjadi ranting yang berbuah, tentu ada juga peringatan tentang bagaimana matinya kerohanian seseorang ketika tidak hidup dalam persekutuan dengan Dia (Yesus). Kata ξηραινω (xeraino) adalah bentuk pas yang berarti menjadi (menuju, sudah terjadi) kering.[10] Berarti “menjadi kering” bukan karena ada orang yang mengeringkan tetapi terjadi sedemikian rupa (otomatis). Ketika itu pula maka tidak lagi menghasilkan (produktif) dan udah pasti tidak lagi berguna. Jadi jelas bahwa ayat ini mengajarkan ranting-ranting yang dipotong dan dibakar menggambarkan orang-orang yang tidak pernah mengeluarkan buah, dan bahkan tidak berbuah pada saat mereka ada di dalam Kristus.
Jadi mereka tidak pernah menjadi orang percaya yang sungguh-sungguh; dan bagi mereka hubungan dalam pokok anggur, sekalipun dekat hanyalah bersifat lahiriah semata-mata. Sebaliknya, orang-orang percaya yang sungguh-sungguh digambarkan oleh ranting-ranting yang tinggal selama-lamanya dalam pokok anggur, berbuah makin lama makin banyak dan tidak akan pernah binasa (never perish).

Ayat 7: “Jikalau kamu tinggal di dalam Aku dan firmanKu tinggal di dalam kamu, mintalah apa saja yang kamu kehendaki, dan kamu akan menerimanya.”

Tanggapan Teks:
Sepertinya kita harus berhati-hati untuk menafsirkan ayat 7c: “mintalah apa saja yang kamu kehendaki dan kamu akan menerimanya”.[11] Untuk itu kita harus juga memperhatikan persyaratan yang mendahuluinya (ayat 7a dan 7b). Pertama dalam ayat 7a yang mengatakan: “kita harus tetap tinggal di dalam Yesus” berarti bahwa kita harus terus berusaha untuk tetap tinggal di dalam Dia sekalipun sedang dalam penderitaan, tantangan atau situasi apapun. Memang di sini juga terlihat bahwa ketika sudah tinggal di dalam Kristus belum jaminan akan tetap tinggal di dalamnya selamanya, maka sangat diperlukan kesetiaan dalam hal ini. Charles Hadden Spurgeon mengatakan:
Take care, also, then when the purging operation has been carried out you still cleave to your Lord. (perhatikanlah atau usahakanlah juga supaya pada waktu operasi pemangkasan telah dilaksanakan engkau tetap melekat pada Tuhanmu).[12]

Kalau kita perhatikan ayat 3 di atas yang mengatakan bahwa: “kamu memang sudah bersih karena fiman yang telah kukatakan kepadamu”. Ini adalah status baru dan kemudian dalam ayat ini kita di ajak untuk tetap mempertahankan itu. Kedua, dalam ayat 7b yang mengatakan: “firman Tuhan harus tinggal di dalam kita”. Hal ini berarti firman Kristus dan diriNya sendiri adalah identik. Banyak orang berbicara tentang Kristus sebagai tuan, tetapi dalam persoalan doktrin mereka tidak perduli akan apa yang dinyatakan oleh FirmanNya. Oleh karena itu jika Firman Kristus tidak tinggal di dalam kita, baik dalam kepercayaan maupun praktek maka kita tidak ada di dalam Kristus.
Banyak dari buah-buah itu yang dapat dipalsukan oleh kedagingan, tetapi kepalsuan itu pada akhirnya dapat diketahui, karena di dalam buah rohani yang sejati terkandung benih untuk menghasilkan lebih banyak buah. Hasil buatan manusia, mati dan tidak dapat bertambah banyak dengan sendirinya, tetapi buah yang dihasilkan oleh Roh akan terus bertambah banyak dari satu kehidupan kepada kehidupan yang lain.
Kedua persyaratan di atas adalah dasar untuk membicarakan ayat 7c yang mengatakan: “mintalah apa saja yang kamu kehendaki dan kamu akan menerimanya”. Orang yang di dalam Kristus memiliki kehendak yang telah diperbaharui, yang tentunya sesuai dengan kehendak Allah. Jika seorang percaya berdoa dan ia berfikir bahwa ia mengkehendaki hal-hal tertentu tetapi ia ingat bahwa ia hanyalah seorang bayi di hadapan Bapanya yang maha bijaksana dan dengan demikian ia menundukkan kehendaknya dan meminta untuk diajar harus mengkehendaki apa. Dengan demikian kehendak kita adalah kehendak Allah.[13]

Ayat 8: “Dalam hal inilah BapaKu dipermuliakan yaitu jika kamu berbuah banyak dan dengan demikian kamu adalah murid-muridKu”.

Tanggapan Teks:
Pada akhirnya kita diperhadapkan kepada dua perkara yang adalah bagian dari kehidupan para murid Yesus, yaitu: para murid akan memiliki hidup yang kaya karena terus berubah. Kedua, itu membawa kepada kemuliaan bagi Allah. Dalam Yohanes 13: 31 dikatakan bahwa Allah dipermuliakan dalam pekerjaan Anak, sekarang kita memiliki kebenaran yang lain yaitu: bahwa Allah juga dipermuliakan dan pekerjaan orang-orang percaya yang tinggal di dalam Anak. Bila orang melihat hidup para murid maka orang akan ingat akan Allah. Hidup yang demikian mungkin adalah hidup yang sederhana atau mungkin hidup yang hina di mata manusia. Tapi di mata Tuhan hidup yang demikian adalah hidup yang penting; hidup yang memperoleh kepenuhanNya. Pada umumnya kemuliaan hidup orang Kristen ialah bahwa melalui kehidupan dan kelakuan kita, kita bisa menyatakan kemuliaan Allah.

IV. Tema Teks
“Setia di dalam Kristus menjadikan hidup yang berbuah untuk sesama dan menjadi kemuliaan bagi Allah”



V. Relevansi Teks

Yesuslah Pokok Anggur Yang Sejati
Hubungan Allah dan umatNya itu digambarkan ibarat petani pengusaha dengan pokok anggurnya. Namun menarik menjadi renungan pokok anggurnya bukanlah umat atau jemaat itu sendiri tetapi Yesus Kristus. Umat Allah dilukiskan justru sebagai ranting-ranting atau carang-carang pokok anggur itu. Kita tahu anggur adalah tanaman sehari-hari di Israel yang dikenal luas. Pohon anggur ini termasuk tanaman menjalar, memiliki suatu batang tunggal yang keras dengan ranting-ranting yang menjulur dengan sulur-sulur untuk mengakaitkan dirinya. Di ranting-ranting itulah daun dan buahnya bergelantungan. Seorang petani anggur (sama seperti petani lainnya) dengan rajin memangkas dan membersihkan ranting-ranting pokok anggur ini. Ranting yang tidak berbuah dipotong dan ranting yang berbuah dibersihkan agar berbuah semakin banyak. Seperti pekerjaan petani anggur itulah digambarkan pekerjaan Allah kepada pokok anggurNya atau Yesus Kristus dengan jemaatNya.
Ketika Yesus berkata: “Akulah pokok anggur yang benar,” Ia mengucapkannya di hadapan para murid yang sangat mengenal apa itu pohon anggur. Sebuah tanaman yang lazim dijumpai di sana pada masa itu. Dan sekarang, ucapan yang saya kita dengarkan sebagai orang Indonesia yang sebagian besar tidak akrab dengan pohon anggur. Kita lebih akrab dengan pohon kelapa atau pohon pepaya.  Ini kalimat yang mengejutkan, sebab begitu banyak teks di dalam Kitab Suci mereka, yang kita kenal sebagai Perjanjian Baru, mengatakan bahwa Israellah pohon anggur pilihan Allah. Ini gambaran eksklusif untuk umat Allah. Dan sekarang, Yesus mengatakan: AKULAH POHON ANGGUR YANG BENAR. Dengan kata lain… Israel adalah pohon anggur yang salah. Mengapa salah? Hosea 10:1-2 misalnya mengecam Israel yang adalah pohon anggur, tapi kemudian mendirikan mezbah-mezbah untuk dewa-dewa. Mereka tinggalkan Allah mereka. Dan sekarang, Yesus hadir, mengatakan, “Aku pohon anggur yang benar,” tapi kita harus baca secara utuh, “dan Bapa-Kulah pengusahanya.” Bisa juga dibaca begini: “Akulah pohon anggur yang benar SEBAB Bapakulah Pengusahanya.” Benar, karena punya relasi yang benar dengan Allah yang benar. Banyak janji Tuhan di dalam PL, hal-hal yang Tuhan janjikan bicara mengenai umat Tuhan yang seperti pasir di laut dan bintang di langit banyaknya sebagai keturunan Abraham, tetapi di dalam sepanjang perjalanan sejarah sampai kepada jaman Tuhan Yesus, bahkan sampai sekarang ini saudara dan saya mungkin akan bertanya, bagaimana mungkin bangsa Israel yang menjadi keturunan Abraham mempunyai jumlah seperti pasir di laut dan bintang di langit? Secara darah dan daging jumlah mereka saat ini tidak banyak, bukan? Sehingga kita mungkin bertanya apakah janji Tuhan ini bisa digenapi? Betulkah umat Tuhan akan begitu indah dan banyak adanya? Orang Yahudi memiliki satu kesalahan pengertian melihat janji ini. Di dalam perjalanan sejarah Tuhan memilih mereka sebagai kebun anggur Tuhan, menjadi berkat bagi bangsa-bangsa lain tetapi akhirnya mereka tidak menjadi berkat, malah menjadi eksklusif, sehingga mereka pikir mereka mendapatkan hukum Taurat maka mereka adalah umat Tuhan dan sebagai umat Tuhan mereka menganggap rendah bangsa lain sebagai bukan umat Tuhan
Dalam hal ini juga kita melihat bahwa Allah juga hendak mengatakan bahwa keselamatan itu tidak hanya untuk orang Israel, atau bangsa pilihan itu bukan hanya bangsa Isarel tapi kepada semua umat manusia yang beriman kepada Kristus.

Menjadi Kristen Yang Berbuah
Semua ranting yang seolah-olah menjadi ranting dari Pokok Anggur itu padahal bukan, satu kali kelak dia akan menjadi layu, kering dan hilang selama-lamanya. Kita bandingkan Yoh.15:3 “Kamu memang sudah bersih karena firman yang Kukatakan kepadamu…” dengan Yoh.13:10 Yesus mengatakan “Kamu sudah bersih, hanya tidak semua…” itu merujuk kepada Yudas Iskariot yang akan mengkhianati Yesus. Maka selanjutnya Yoh.14 Yesus bicara khusus kepada murid-muridNya sudah tidak ada lagi Yudas di situ. Maka kalimat Tuhan Yesus, “Ranting yang tidak bertaut denganKu dan ranting yang bertaut kepadaKu,” tidak ada kaitannya dengan soal kita yang sudah selamat dan percaya Tuhan someday bisa kehilangan keselamatan. Karena Yesus memberikan keyakinan kepada kita, “Kamu semua sudah bersih oleh firman…” Engkau dibersihkan oleh firman Tuhan, engkau yang percaya kepadaKu engkau sungguh-sungguh adalah ranting yang benar yang ada dengan Aku. Maka kalimat “ranting yang tidak tinggal di dalam Aku” satu kali kelak akan dibuang dan dicampakkan ke dalam api untuk dibakar, tidak bicara soal orang yang sudah lahir baru bisa hilang keselamatannya, tetapi itu bicara soal orang yang seperti Yudas Iskariot, mengaku sebagai orang Kristen, mengaku sebagai orang percaya tetapi akhirnya memang sama sekali terbukti ia tidak pernah percaya kepada Kristus.
Sekarang kita lihat bagaimana setelah bertahun-tahun Saudara dan saya mengiring Tuhan? Apakah buah itu asam, manis atau justru busuk buahnya? Bagaimana kualitas buah yang kita hasilkan, bisa ditanyakan bagaimana pendapat orang-orang disekitar kita? Buah itu dilihat dari cara seseorang berfikir, cara kita berkata-kata dan cara kita bertingkah laku, apakah ada perubahan yang jauh lebih baik ketika kita menerima Yesus sebagai Tuhan dan juru selamat. Atau malah sebaliknya? Kita menghasilkan buah tentu bukan untuk diri kita sendiri melainkan untuk orang lain, tentu bukan prilaku yang baik pasif saja yang dituntut oleh Allah (kepatuhan pada Hukum Taurat), tapi prilaku yang baik aktif yang dituntut dalam hal ini.
 Bicara soal orang yang sudah dengar Injil, sudah mengerti Kekristenan tetapi sama sekali tidak pernah beriman dan percaya kepada Tuhan Yesus, itulah kategori dari orang yang murtad, hanya memiliki hal-hal yang bersifat eksternal saja (band.Ibr.6:4-6). Orang yang belum pernah dengar Injil seperti orang yang dalam keadaan sakit parah, tidak pernah dengar nama satu obat yang bisa menyembuhkan sehingga waktu orang datang menawarkan obat itu kepada dia, bisa jadi orang itu menolak obat itu. Berulang-ulang diberitahu hanya obat ini yang sanggup menyembuhkannya, selama dia menolak di dalam ketidak-mengertiannya, tidak berarti dia kehilangan kesempatan dan pengharapan. Suatu saat, akhirnya dia mengerti dan menerimanya. Tetapi berbeda dengan orang yang digambarkan dalam Ibr.6:4-6 ini, ini adalah orang yang ada di dalam Kekristenan, sudah ikut ke gereja, sudah pernah dibaptis, sudah pernah melayani, sudah ikut perjamuan kudus, seperti orang yang sudah tahu obat ini satu-satunya yang sanggup menyembuhkan tetapi dengan sengaja menghina dan tidak mau menerima obat itu. Pertanyaannya, apa lagi yang sanggup bisa menyembuhkan dia? Yudas Iskariot sudah ikut Tuhan tiga tahun lamanya, selalu ada di dekatNya, mendengar semua perkataanNya, melihat segala mujizatNya, tahu Dia adalah Tuhan dan Juruselamat, tetapi tidak menerima Kristus, maka Kristus sendiri bilang di antaramu ada yang tidak bersih. Maka yang sangat menakutkan adalah soal konsep murtad bukanlah bicara mengenai orang yang tidak pernah dengar Injil, yang melawan Kekristenan, yang melakukan penganiayaan kepada kita, karena suatu saat dia bisa percaya Tuhan seperti rasul Paulus. Tetapi bagi orang yang sudah berada di dalam lingkungan Kekristenan, maka pada waktu Yesus bicara mengenai Pokok Anggur yang benar, sekaligus menjadi penghiburan bagi kita karena Dia sumber yang memberikan makanan bagi kita dan kalau kita tidak bertaut kepadaNya kita tidak mendapatkan apa-apa. Ini sekaligus menjadi satu peringatan karena Dia berkata, hanya ranting yang berada di dalamKu ia akan hidup, berbuah dan tumbuh dengan baik. Tetapi ranting yang tidak berada di dalam Aku satu kali kelak dia akan menjadi kering dan dibuang orang.
Peristiwa lahir baru adalah pekerjaan Roh Kudus yang secara misterius dan ajaib merubah kehendak manusia yang tadinya memberontak kepada Tuhan, melahir-barukan orang yang mati rohani, sehingga memampukan mereka bisa berespons kepada panggilan Injil sehingga mereka percaya dan bertobat. Orang yang berdosa dengan kekuatan sendiri, dengan kemampuan sendiri tidak mungkin bisa percaya Tuhan sebab di dalam keberdosaan, keinginan yang ada di dalam diri orang berdosa cuma satu, yaitu memberontak dan melawan Tuhan. Tetapi begitu Roh Kudus bekerja maka kelahiran baru terjadi, sehingga dia bisa berespons kepada Tuhan. Pertanyaan refleksi yang penting, selidiki diri sendiri apakah engkau sungguh-sungguh beriman kepada Tuhan? Uji dirimu sendiri, apakah Yesus Kristus ada di dalam hatimu atau tidak? Kalau ternyata tidak, kata Paulus, satu kali kelak orang itu tidak tahan uji. Bagaimana saya tahu saya ada di dalam Kristus dan Kristus ada di dalam aku? Hanya diri kita sendiri dan Tuhan yang tahu. Orang lain tidak bisa tahu.

Menjadi Milik Kristus dan Diam Di Dalamnya
Kalau betul kita adalah milik Tuhan, kalau betul kita adalah ranting yang ada di dalam Dia, pertanyaan selanjutnya adalah buah apakah yang kita hasilkan? Kadang-kadang kalau kita lihat di dalam kehidupan sehari-hari banyak hal kita sadari, ternyata buah-buah yang tidak terlalu bagus atau hal-hal yang tidak terlalu baik selalu tumbuh lebih cepat daripada yang baik, bukan? Mana yang lebih cepat tumbuh buahnya, rendah hati atau sombong? Mana yang lebih cepat tumbuh buahnya dalam hidup kita, marah atau sabar? Mana yang lebih cepat tumbuh, bersandar diri atau bersandar Tuhan? Kita setuju, lebih cepat kita sombong daripada kita rendah hati, lebih cepat kita marah daripada sabar, lebih cepat kita bersandar diri daripada bersandar kepada Allah. Buah-buah seperti apa yang Tuhan ingin tumbuhkan dalam hidup kita? Kadang-kadang buah yang sulit, yang susah, yang lama bertumbuh itu memerlukan pruning(pembersihan/pemotongan) ketelatenan yang baik dari “Ahli Kebun” kita itu supaya kita bisa menghasilkan buah-buah manis dalam hidup kita. Maka Kristus adalah Pokok Anggur, dan barangsiapa yang tinggal di dalam Dia, Ia menginginkan kita berbuah, bertumbuh indah dan lebat. Dia ingin menghasilkan buah yang indah, matang dan baik di dalam hidup setiap kita. Maka walaupun kadang-kadang kita tidak mengerti apa yang terjadi di dalam hidup kita, walaupun mungkin di tengah kelancaran kesuksesan tiba-tiba ada satu “u-turn” yang mengagetkan hidup kita, mari kita lihat semua aspek ini sebagai sesuatu cara Tuhan dan sikap kita adalah taat dan rela dibentukNya. Kita hidup bersandar dan percaya kepada Tuhan, kita mengetahui Tuhan adalah Pokok Anggur kita yang setia dan baik adanya. Biar kita tidak menjauh dari Tuhan sebab pada waktu kita tidak tinggal teguh dan tetap di dalam Dia, kita tidak akan menghasilkan buah yang indah dan banyak.  Atau diganti dengan semua yang disebut sebagai buah Roh dalam Galatia 5:22-23: kasih, sukacita, damai sejahtera, kesabaran, kemurahan, kebaikan, kesetiaan, kelemahlembutan, dan penguasaan diri. Dengan kata lain: kita dipanggil bukan hanya untuk percaya dan hidup selamat dalam Kristus, tetapi juga agar berbuah, berkarya, mempersembahkan kasih dan kebajikan kepada Allah. Berhubung kita tidak bisa menyentuh Allah dan kita tidak bisa secara langsung memberi kepada Allah maka kita memberikannya kepada mereka yang membutuhkan kasih dan kebajikan itu yang ditempatkan Allah di dekat kita. Menarik direnungkan: Allah tidak hanya menyuruh kita memberi, tetapi juga berjanji bahwa kita juga akan menerima apa yang kita minta kepadaNya dalam nama Kristus.
 Pada waktu kita menghadapi berbagai tantangan dan kesulitan di dalam hidup, kita belajar bersandar, beriman dan percaya Tuhan yang baik tidak berusaha memangkas apa yang indah di dalam hidup kita, melainkan Tuhan hanya ingin memangkas apa yang tidak perlu dalam hidup kita supaya kita lebih menghasilkan buah lebih indah lebih banyak. Selama ini mungkin kita berbuah tetapi tidak menghasilkan buah yang memuji dan memuliakan Tuhan. Kita lebih cepat putus asa, kita lebih cepat kecewa, kita lebih cepat marah kepada Tuhan, ketimbang menghasilkan kasih, kebaikan, sukacita dan damai sejahtera di dalam hidup kita. Biar Tuhan pimpin hidup setiap kita.
Inilah gambaran persekutuan yang luar biasa, yang menunjukkan kesatuan organis antara Kristus dan orang-orang percaya. Gambaran lain yang mirip dengan itu kita jumpai dalam 1 Korintus 12, ketika Paulus berkata bahwa kita adalah “tubuh Kristus” dan masing-masing adalah anggotanya. Gambaran ini berbeda dari istilah yang sama, yaitu “tubuh Kristus” di dalam Efesus 1:22-23. Di dalam 1 Korintus 12, Kristus bukan kepala, tetapi seluruh tubuh itulah Kristus. Ada anggota jemaat yang menjadi kepala, kaki, tangan dan sebagainya. Sedang dalam Efesus 1, Kristus adalah Kepala, sedang orang percaya adalah tubuh-Nya. Gambaran pohon anggur dalam Yohanes 15 dan tubuh Kristus dalam 1 Korintus 12 memiliki satu kesamaan. Keseluruhan pohon anggur (termasuk ranting-rantingnya) dan keseluruh tubuh (termasuk kepala, pundak, lutut, kaki) adalah Kristus. Melukai ranting yang satu atau anggota yang satu berarti melukai seluruh tubuh Kristus.

VI. Ilustrasi
Abraham Lincoln suatu kali berdebat dengan saingan politiknya. Si pesaing itu berusaha keras menunjukkan bahwa argumentasinya benar. Sampai pada satu kesempatan, Lincoln berkata kepada si pesaingnya: “Baik… berapa banyak kaki yang dimiliki oleh seekor sapi?” “Tentu saja empat,” jawab si pesaing. Lalu Lincoln melanjutkan, “Anda benar. Namun sekarang, seandainya Anda mengatakan ekor sapi itu sebagai kaki, berapa banyak kaki yang sekarang dimiliki oleh sapi itu?” Dan si pesaing itu berkata, “Tentu saja lima.” Lalu Lincoln pun berkata, “Nah, Anda keliru. Menyebut ekor sapi sebagai kaki tidak membuatnya benar-benar menjadi kaki.”
Kebenaran tidak ditentukan dari buah yang dihasilkan. Tidak ditentukan oleh apa kata mayoritas. Tidak ditentukan oleh logis atau argumentasi yang mantap. Israel menyebut dirinya pohon anggur, tetapi klaim itu tidak benar-benar membuat mereka sebuah pohon anggur yang benar. Mengklaim diri benar tidak otomatis membuat diri benar.

VII. Penutup
            Tujuan, puncak atau muara dari semuanya itu adalah kemuliaan Allah bukan kepentingan diri sendiri kita. Jika kita berbuah banyak, atau maksudnya jika kita sebagai pribadi atau gereja menghasilkan karya kasih dan kebajikan atau menampakkan buah Roh (kasih, sukacita, damai sejahtera, kesabaran, kemurahan, kebaikan, kesetiaan, kelemahlembutan, dan penguasaan diri) maka Allah akan dimuliakan.Itu jugalah yang dikatakan Yesus dalam Matius 5:16 “demikianlah hendaknya terangmu nyata…. supaya orang melihat perbuatanmu yang baik dan memuliakan Bapamu di sorga”.


Kepustakaan

________________, Alkitab, Jakarta: LAI, 2004.
Abineno, J. L. Ch., Yesus Sang Mesias dan Anak Allah II, Jakarta: BPK-GM, 1986.
Barclay, William, Injil Yohanes Pasal 8-21, Jakarta: BPK-GM, 2003.
Baxter, J. Sidlow, Menggali Isi Alkitab 3, Jakarta: YKBK/OMF, 1999.
Brown, Raymound E., The Gospel According To John (XIII-XXI), New York: Doubleday Co. Inc, 1984.
Drewes, Pdt. B.F. dkk., Kunci Bahasa Yunani Perjanjian Baru: Kitab Injil Matius Hingga Kitab Para Rasul, Jakarta: BPK-GM, 2008.
Guthrie, Donald, Teologi Perjanjian Baru 2, Jakarta: BPK-GM, 1992.
Henry, Matthew, Injil Yohanes 12-21, Surabaya: Momentum dan Oikonomos Foundation, 2010.
Kysar, Robert, Augsburg Commentary On The New Testament, Minneasota: Minaeapolish, 1986.
Lee, Dr. D.W., Khotbah Ekspositori Yang Membangunkan Pendengar, Bandung: Lembaga Literatur Babtis, 2002.
Marxsen, Willi, Pengantar Perjanjian Baru: Pendekatan Kritis Terhadap Masalah-Masalahnya, Jakarta: BPK-GM, 1999.
Milne, Bruce, Seri Pemahaman dan Penerapan Amanat Alkitab Masa Kini: YOHANES, Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih, 2010.
Morris, Leon, Gospel According To John: The New International Commentary On The New Testament, Grand Rapids Michigan: Wm. B. Eerdmans Publishing Co, 1995.
Spurgeon, Charles Haddon, A Treasury Of Spurgeon On The Life And Work Of Our Lord Vol 3, Grand Rapids: Baker Book House, 1979.
Tenny, Merril C., Injil Iman “Suatu Telaah Naskah Injil Yohanes Secara Analitis, Jakarta: Gandum Mas, 2003.
Verkuyl, J., Tafsiran Surat Yohanes, Jakarta: BPK-GM, 1954.
Wiersbe, Warren W., Diperbaharui Di Dalam Kristus, Jakarta: Yayasan Kalam Hidup, 2008.


[1] Willi Marxsen, Pengantar Perjanjian Baru: Pendekatan Kritis Terhadap Masalah-Masalahnya, Jakarta: BPK-GM, 1999, hlm. 310
[2] Dalam Yohanes justru kita menemukan ungkapan-ungkapan yang panjang yang sifatnya kebanyakan meditatif dengan ungkapan alur pemikiran yang terus terbentang. Ibid., hlm. 311
[3] Bruce Milne, Yohanes: Lihatlah Raja mu, Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih, 2011, hlm. 30-31
[4] William Barclay, Injil Yohanes Pasal 8-21, Jakarta: BPK-GM, 2003, hlm. 272
[5] Robert Kysar, Augsburg Commentary On The New Testament, Minaepolish: Minnesota, 1986, hlm. 236
[6] Charles Haddon Spurgeon, A Treasury Of Spurgeon on The Life And Work Of Our Lord-Vol 3, Grand Rapids: Baker Book House , 1979, hlm. 557
[7] Bandingkan dengan apa yang disebut kan oleh Robert Kysar bahwa: καρπον (karpos) adalah: is the life of faith and love demanded of those allied with christ (bentuk yang hidup dari iman). Robert Kysar, Op.Cit., hlm. 236
[8] Matthew Henry, Injil Yohanes 12-21, Surabaya: Momentum, 2010, hlm. 1042
[9] Ibid., hlm. 1044
[10] Pdt. B.F. Drewes, DKK, Kunci Bahasa Yunani Perjanjian Baru, Jakarta: BPK-GM, 2008, hlm.340
[11] Karena di zaman post modern yang mengarah kepada sikap yang beorientasi kepada hasil, ayat 7c ini bisa disalah artikan.
[12] Charles Hadden Spurgeon, Op.Cit., hlm 581
[13] Leon Morris mengatakan: “ pada saat orang percaya tinggal di dalam Kristus dan Firman Kristus tinggal di dalamnya maka ia hidup sedekat mungkin pada Kristus. Maka doa-doanya merupakan doa-doa yang sesuai dengan kehendak Allah dan doa-doa itu akan di jawab sepenuhnya. Lih. Leon Morris, The Gospel According To John ( The New International Commentary On The New Testament, Grand Rapids Michigan: Wm. B. Eerdmans Publishing Co, 1995, hlm. 672